PEMELIHARAAN AL QUR'AN

Yang dimaksud dengan pemeliharaan Al- Qur’an di sini ialah, pemeliharaan dalam bentuk pengumpulan dan penulisan Al- Qur’an. Sebab, sebagaimana diketahui, bahwa sejak permulaan turunnya, Rasulullah saw. dan para sahabat sudah mulai membukukan dalam rangka pemeliharaan terhadap Al- Qur’an.
Pada dasarnya, ada dua jalur yang ditempuh oleh Rasulullah saw. dan para sahabat dalam upaya pemeliharaan Al- Qur’an pada masa itu, yaitu, pemeliharaan Al- Qur’an di dada melalui hafalan dan pemeliharaan Al- Qur’an di atas material melalui tulisan

a.       Pemeliharaan Al- Qur’an Melalui Hafalan
Rasulullah saw. ialah hafizh (penghafal) Al- Qur’an pertama sekaligus contoh terbaik bagi para sahabat khususnya ketika itu dan bagi kaum muslimin umumnya sampai hari kiamat. Rasulullah saw. adalah juga yang paling gemar menghafal dan sekaligus paling gemar membaca Al- Qur’an. Beliau selalu menghidupkan hafalan dan ajaran- ajarannya melalui ibadah salat disertai dengan perenungan dan penghayatan terhadap maknannya. Oleh karena ketaatannya beribadah di setiap malam itulah, sehingga kedua tumit kaki Rasulullahf yang mulia itu menjadi retak- retak. Atas dasar itulah, maka tidak mengherankan apabila ia digelari sebagai Sayyid al- Huffazh dan Awwal al- Jumma’, sehingga beliau menjadi muara dan tempat kembalinya para sahabat dan kaum muslimin secara keseluruhan dalam mengkaji dan mempelajari Al- Qur’an.
Pada masa Rasulullah, para sahabat r.a berlomba- lomba membaca, menghafal dan mempelajari Al- Qur’an, selanjutnya mereka menyampaikan dan mengajarkan apa yang diterimanya dari beliau kepada istri dan anak- anak mereka di rumah masing- masing. Karena kesungguhannya itu, para sahabat sangat banyak yang menghafal Al- Qur’an, sebab Rasulullah saw. sendiri selalu menekankan kepada mereka agar menghafal Al- Qur’an. Seiring dengan semakin banyaknya para sahabat yang menghafal dan memahami Al- Qur’an, Rasulullah saw. mengutus sebagian dari mereka ke berbagai daerah, untuk membacakan dan mengerjakan Al- Qur’an kepada penduduk yang berada di berbagai daerah. Di antaranya Mash’ab bin ‘Umair dan Ibnu Ummi Maktum sebelum berhijrah ke Madinah untuk mengajarkan Al- Qur’an kepada penduduk daerah tersebut. Hal serupa juga dilakukan oleh Rasulullah setelah berhijrah ke Madinah, dengan mengutus Mu’adz bin Jabal ke Makkah dengan maksud dan tujuan yang sama. Sehubungan dengan itu, ‘Ubadah bin Shamit (salah seorang sahabat Rasulullah saw.) ketika itu berkata: “Apabila ada seseorang yang berhijrah (dari Makkah ke Madinah) Rasulullah saw. memerintahkan salah seorang dari kami untuk mengajarkan Al- Qur’an kepada mereka, sehingga selalu kedengaran hiruk pikuk suara membaca Al- Qur’an di masjid Rasul. Karenanya beliau memerintahkan agar para sahabat mengcilkan suaranya supaya tidak kedengaran gaduh.
Dari sini dapat diketahui, betapa banyak para sahabat menghafal Al- Qur’an. Keadaan seperti itu, sekaligus menggambarkan kegandrungan kepada Al- Qur’an yang benar- benar meliputi hati masing- masing mereka.
Di antara para sahabat yang menghafal Al- Qur’an pada masa hidupnya Rasulullah saw. dari golongan Muhajirin ialah; Khlifah yang empat (Abu Bakar al- Shiddiq, Umar bin Khathab, ‘Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib). Thalhah, Sa’ad, Abdullah bin Mas’ud, Khudzaifah, Salim Maula Abi Khudzaifah, Abu Hurairah, Abdullah bin ‘Umar, ‘Abdullah bin ‘Abbas, ‘Amr bin al- ‘Ash, anaknya yakni Abdullah, Mu’awiyah, ‘Abdullah bin Zubair, Abdullah bin Al- Sa’ib. A’isyah, Hafshah, Ummu Salamah dan lain- lain. Sedangkan di antara yang hafal Al- Qur’an dari golongan Anshor pada masa Rasulullah saw. ialah: Ubay bin Ka’ab, Mu’adz bin Jabal, Zaid bin Tsabit, Abu Darda’, Majma’ bin Haritsah, Anas bin Malik, Abu Zaed. Dan lain- lain.
Menurut satu riwayat, sebagian dari sahabat ada yang merampungkan hafalan Al- Qur’an setelah wafatnya Rasulullah saw. Namu demikian, bagaimana pun juga, yang jelas para sahabat yang menghafal Al- Qur’an sangat banyak, sehingga jumlah huffazh Al- Qur’an yang terbunuh sebagai syahid pada pertempuran Bi’ri Ma’unah di zaman Rasulullah dan pertempuran di Yamamah ketika melawan Musailamah al- Kadzdzabdi zaman kekhalifahan Abu Bakar saja tidak kurang dari seratus empat puluh orang, menurut keterangan al- Qurthubiy, jumlah huffazh (penghafal Al- Qur’an) yang syahid pada peperangan Yamamah (di zaman Abu Bakar al- Shiddiq) kurang lebih tujuh puluh orang, sedang jumlah huffazh yang syahid di zaman Nabi saw. dalam peperangan Bi’ri Ma’unah adalah tidak kurang dari tujuh puluh orang.
Adapun faktor- faktor yang tampaknya dapat dijadikan sebagai acuan dan sekaligus sebagai pendorong kaum muslimin untuk menghafal Al- Qur’an antara lain adalah:
a.       Al- Qur’an al- Karim berisi aturan hidup (dustur al- hayat) yang harus dijalankan. Tuntutan itu membuat kaum muslimin tergugah kesadarannya untuk memahami petunjuk mengenai halal haram, perintah larangan dan lain- lain, yang harus dipatuhinya sehingga dengannya dapat tercapai ketentraman dan kebahagiaan hidup dunia dan akhirat. Tuntutan untuk mengamalkan isi Al- Qur’an secara menyeluruh guna mencapai kebahagiaan dimaksud itulah tampaknya yang mendorong mereka untuk menghafalnya, berikut memahami isi kandungannya secara menyeluruh.
b.      Al- Qur’an adalah merupakan tanda keagungan Allah yang memilki keindahan balaghah dan sekaligus mengandung i’jaz, yang menyebabkan orang- orang Arab bertekuk lutut, karena susunan bahasanya melampaui tingkat kemampuan yang dimiliki mereka. Hal ini membuat orang- orang Arab yang fasih (fushaha’ al- ‘Arab) menjadi bingung menghadapinya.
c.       Para huffzh mempunyai kedudukan terhormat di kalangan kaum muslimin Al- Qur’an umumnya serta di hadapan Allah dan Rasul- Nya khususnya. Kondisi yang demikian, merangsang mereka untuk berlomba menghafal Al- Qur’an. Kedudukan penghafal Al- Qur’an yang sedemikian tinggi disabdakan oleh Rasulullah saw. sbagai berikut:
إن الله يرفع بهذا الكتاب أقواما ويضع به آخربن
“Sesungguhnya Allah mengangkat derajat kaum/ kelompok dengan kitab ini (Al- Qur’an) dan merendahkan/ menghinakan yang dengannya”.

b.      Pemeliharaan Al- Qur’an melalui tulisan
Selain pemeliharaan Al- Qur’an dilakukan melalui hafalan, Rasulullah saw. dan para sahabat pada masa itu, juga melakukan pemeliharaan terhadap Al- Qur’an melalui tulisan dengan memanfaatkan benda- benda material yang memungkinkan untuk digunakan.
Menurut riwayat, alat- alat yang digunakan sebagai sarana untuk memelihara Al- Qur’an, guna mengabadikan kemurnian al- Qur’an, antara lain melalui:
a.       Usub, yaitu; pelepah kurma yang sudah dipisahkan dari batang- batang daunnya. Penulisannya dilakukan pada bagian- bagiannya yang datar atau rata. Selain itu juga dilakukan di al- karanif (kulit pohon kurma).
b.      al- Likhaf, yaitu; lempengan- lempengan batu halus yang memungkinkan untuk dipindah- pindahkan.
c.       al- Riqa’, yaitu; daun- daun atau kulit- kulit pohon teretentu.
d.      al- Aktaf, yaitu; tulang- tulang unta atau domba yang dapat ditulisi setelah dikeringkan.
e.       al- Aqtab, yaitu; papan yang bisa diletakkan di atas punggung unta yang digunakan untuk menahan barang- barang bawaan.
f.       Qitha’ al- Adim, yaitu; potongan- potongan kulit unta dan atau kulit kambing.
Informasi mengenai jenis- jenis atau alat- alat tulis di atas, memberikan gambaran kepada kita, betapa sederhananya alat- alat tulis yang digunakan para sahabat dalam rangka memenuhi perintah Rasulullah untuk mencatat wahyu ketika Rasulullah saw. masih hidup.
Untuk tugas penulihan ayat- ayat Al- Qur’an, Rasulullah saw. mengangkat beberapa orang juru tulis yang amat terpercaya, teliti dab sangat hati- hati dalam urusan itu. Yang paling tersohor di antara mereka ialah Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab, Mu’adz bin Jabal, Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan lain- lain. Kecuali sahabat- sahabat besar itu, terdapat juga mereka yang menulis wahyu Al- Qur’an sesuai dengan yang mereka dengar dan mereka hafal dari Rasulullah saw. sebagai dokumen pribadi, seperti mushaf Ibnu Mas’ud, mushaf Ali, mushaf A’isyah dan lain- lain.
Para penulis itu, hanya bertugas menulis wahyu Al- Qur’an dan meletakkan urutan- urutannya berdasarkan petunjuk dari Rasulullah saw. (tauqifi) sesuai perintah Allah melalui malaikat Jibril. Semua ayat- ayat Al- Qur’an yang telah ditulis di hadapan Nabi pada benda- benda yang bermacam- macam itu disimpan di rumah beliau dalam keadaan yang masih berpencar- pencar ayatnya, belum dihimpun dalam satu mushaf. Oleh karena itu, Al- Qur’an yang ada sekarang benar- benar terpelihara kemurnian dan keasliannya. Salah satu faktor yang sangat menentukan dalam hubungan kemurnian dan terpeliharanya Al- Qur’an secara aman ialah bahwa “teks” yang sekarang ini ditulis menurut tuntutanan dan petunjuk Rasulullah saw. dan dilakukan di hadapan beliau sendiri. Di samping itu, sebagaimana dikemukakan di atas, Al- Qur’an juga dihafal oleh sebagian besar sahabat Rasul selama Al- Qur’an diturunkan. Praktek seperti dikemukakan di atas, mengacu kepada salah satu riwayat yang diterima dari Zaid bin Tsabit, ia mengatakan: “Kami menulis dan mengumpulkan Al- Qur’an dibenda- benda material seperti daun- daun atau kulit- kulit pohon tertentu (al- Raqa’) berdasarkan perintah dan petunjuk dari Rasulullah saw. sesuai dengan perintah dan petunjuk dari Allah SWT.” Atas dasar itulah, para ulama’ sepakat, bahwa susunan tertib surat dan ayat- ayat Al- Qur’an seperti yang kita lihat sekarang adalah berdasarkan petunjuk Rasulullah saw. (tauqifi) dan sesuai dengan wahyu Allah. Sebab, Jibril sendiri datang kepada Nabi saw. menyampaikan satu ayat atau beberapa ayat dengan mengatakan kepada Beliau:”Hai Muhammad, sesungguhnya Allah memerintahkan kepadamu agar meletakkan ayat ini...pada surah ini...”. Begitu pula yang dilakukan oleh Nabi saw. kepada para sahabat penulis wahyu (Kuttab al- Wahyi) dengan mengatakan:”Letakkanlah (tulislah) ayat ini....Di tempat ini..”.
Keterangan di atas bukan saja menjelaskan bukan saja menjelaskan mengenai perbuatan Rasulullah saw. pada waktu- waktu tertentu, melainkan juga menginformasikan kepada kita tentang apa saja yang selalu dilakukan oleh beliau setiap ada ayat- ayat Al- Qur’an yang diturunkan kepadanya. Dengan demikian jelaslah, bahwa setiap kali wahyu diturunkan segera wahyu itu ditulis atas perintah yang disertai petunjuk Rasul, dan penulisan itu dilakukan di hadapan beliau. Dengan teknis yang demikian, para penulis wahyu tidak mencampur adukkan ayat- ayat dari suatu surah dengan ayat- ayat dan surah lainnya. Oleh karena itu, jalur yang ditempuh oleh Rasulullah saw. dan para sahabat melalui jalur hafalan dan jalur tulisan, untuk memelihara kemurnian Al- Qur’an, sangatlah tepat, sebab dapat mendukung dan sekaligus menjamin terpeliharanya Al- Qur’an dengan lengkap dan murni, selaras dengan janji Allah dalam firman- Nya:
إنا نحن نزلنا الذكر و إناله لحافظون (الحجر : 9)
Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al- Qur’an dan sesungguhnya Kamilah yang akan benar- benar memelihara- nya. Q.S. (5):9
Ayat di atas memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al- Qur’an untuk selama- lamanya. Untuk mengantisipasi kemungkinan agar tidak terjadi pencampuradukan ayat- ayat Al- Qur’an dengan kata- kata lainnya, Rasulullah saw. sendiri tidak memperkenankan para sahabat menulis apa pun selain Al- Qur’an. Hal ini dapat disimak dari hadits riwayat Imam Muslim sebagai berikut:
....لا تكتبوا عنى غير القرآن ومن كتب عنى غير القرآن فليمحه
Janganlah kalian menulis sesuatu dari aku selain Al- Qur’an. Barang yang telah menulis dari aku selain Al- Qur’an, maka hendaklah dihapusnya....
Dalam hubungan ini, dapat dikemukakan beberapa faktor pendukung terpeliharanya kemurnian Al- Qur’an secara aman sejak zaman Rasulullah saw. hingga sekarang adalah;
a)      Setiap ayat Al- Qur’an diturunkan, selalu dan segera ditulis oleh Kuttab al- Wahyi (penulis wahyu), atas petunjuk dari Rasulullah saw. dan penulisnya langsung dilakukan di hadapan beliau. Begitu pula, ketika Al- Qur’an dikumpulkan dari benda- benda sederhana, dilakukan dengan cara pengumpulan yang sangat mantap dan menyakinkan.
b)      Kegiatan tulis menulis sebelum Al- Qur’an diturunkan telah ada di kalangan bangsa Arab, terutama di Makkah dan Madinah. Kenyataan ini merupakan kondisi yang sangat mendukung bagi pelaksanaan penulisan wahyu Al- Qur’an dengan baik dan aman.
c)      Al- Qur’an dihafalkan oleh Rasulullah saw. dan sebagian besar dari para sahabat beliau. Penghafalan Al- Qur’an di kalangan para sahabat demikian antusias dan seriusnya, disebabkan kecintaannya yang mendalam kepada Rasulullah dan wahyu yang diturunkan kepadanya.
d)     Al- Qur’an adalah merupakan bacaan rutin sebagian besar kaum muslimin di muka bumi ini, mengingat besarnya pahala yang diperoleh bagi pembacanya, selain membacanya juga termasuk ibadah.
Al- Qur’an, pada masa Rasulullah saw. di samping secara keseluruhan terpelihara dalam hafalan, juga terpelihara dalam tulisan, baik yang dilakukan oleh kepercayaan beliau sendiri maupun yang dilakukan oleh sahabat- sahabat lainnya secara perorangan, sebagai pegangan dan dokumen pribadi mereka yang tidak terhitung jumlahnya. Tulisan- tulisan wahyu Al- Qur’an yang terdapat pada benda- benda sederhana itu sebagaimana telah dikemukakan di atas yang ditulis oleh kepercayaan beliau tersebut disimpan di rumah Rasulullah saw. sendiri.
D.     Pemeliharaan Al- Qur’an di Masa Abu Bakar al- Shiddiq dan ‘Utsman bin ‘Affan
1.      Pemeliharaan Al- Qur’an di masa Khalifah Abu Bakar al- Shiddiq
Setelah Rasulullah saw. wafat pada awal tahun ke sebelas hijriyah, para sahabat secara aklamasi memilih Abu Bakar al- Shiddiq untuk memegang tampuk pemerintahan, dan sekaligus sebagai khalifah pertama. Seusai dipilih ia berkhutbah dan mengatakan:
أيها الناس قد وليت عليكم ولست بخيرمنكم فإن احسنت فأعينونى وان صدفت فقومونى، الصدق أمانة والكذب خيانة والضعيف فيكم قوى عندى حتى آخذ له حقه والقوى فيكم ضعيف عندى حتى آخذ الحق منه إن شاالله.
Wahai sekalian manusia, kalian telah memilihku sebagai pemimpin, tetapi bukan berarti aku lebih bagi dari kalian. Bila aku berada dalam kebenaran, maka dukunglah aku, sebaliknya bila aku dalam posisi salah maka luruskanlah aku. Karena kebenaran itu adalah amanah adan kebohongan itu berarti khianat. Dan orang yang dianggap lemah dari kalian aku anggap kuat bila hak- haknya diabaikan, sedang orang yang dianggap kuat dihadapan kalian, aku pandang lemah jika hak- hak orang lain dilanggarnya, Insya Allah.  
Pada awal- awal masa kekhalifahannya, Abu Bakar al- Shiddiq dihadapkan dengan berbagai persoalan, di antaranya adalah banyaknya orang Islam yang belum kuat imannya, terutama di Nejed dan Yaman, sehingga banyak di antara mereka yang murtad. Selain itu, khalifah juga menghadapi gerakan pembangkangan membayar zakat, sekaligus orang- orang yang menyatakan dirinya sebagai Nabi (nabi palsu) yang dipelopori oleh Musailamah al- Kadzdzab. Terhadap pembangkang- pembangkang it, khalifah Abu Bakar sangat tanggap dan bertindak tegas. Hal ini dapat disimak dan dilihat dalam penegasan dan tindakan berikutnya, ia mengatakan:
والله لو متعونى عناقا كانوا يؤدونها لرسول الله صلى الله عليه وسلم لقاتلتهم على منعها
Demi Allah, sekiranya mereka menolak untuk menyerahkan seekor anak domba sebagai zakat, seperti yang mereka serahkan kepada Rasulullah saw. pasti akan aku perangi mereka.
Dengan pendiriannya itulah, akhirnya khalifah mempersiapkan pasukan perang berjumlah kurang lebih empat ribu personel berkuda, di bawah komando Khalid bin Walid untuk menyerang dan menggempur para pembangkang dalam rangka menyadarkan mereka. Kemudian terjadilah pertempuran sengit di Yamamah, yang terkenal dalam sejarah dengan nama pertempuran atau perang Yamamah. Tragedi Yamamah tersebut berlangsung pada tahun ke- 12 hijriyah dan cukup banyak memakan korban di pihak kaum muslimin, termasuk sejumlah 70 orang sahabat yang hafal Al- Qur’an gugur sebagai syuhada’. Angka tersebut menambah jumlah penghafal Al- Qur’an yang syahid yang pernah terjadi pada masa Rasulullah saw. ketika terjadi pertempuran di Bi’ri Ma’unah dekat Madinah, yang juga memakan korban kurang lebih berjumlah 70 orang. Sehingga jumlah sahabat penghafal Al- Qur’an yang syahid pada kedua pertempuran tersebut adalah kurang lebih 140 orang. Kendati demikian, pertempuran akhirnya dimenangkan oleh kaum muslimin, dan Musailamah al- Kadzdzab akhirnya dapat dibunuh. Pembunuh nabi palsu tersebut ialah seorang prajurit muslim yang bernama Wahsyi, yang mana sebelum memeluk agama Islam ketika terjadi perang Uhud, dialah yang membunuh Hamzah bin Abdul Muththalib, paman Rasulullah saw. sendiri. Setelah berhasil menewaskan Musailamah al- Kadzdzab tersebut, ia mengatakan:
        قتلت خير الناس وقتلت شر الناس
Aku telah membunuh manusia yang paling baik (Hamzah) dan akupun telah membunuh orang yang paling jahat (Musailamah al- Kadzdzab).
Menurut sejarah, peristiwa Yamamah inilah yang menjadu latarbelakang timbulnya kecemasan Umar bin al- Khaththab, kemudian mendorong dan mengusulkan kepada khalifah Abu Bakar agar secepatnya mengusahakan penghimpunan ayat- ayat Al- Qur’an menjadi satu mushaf, karena dikhawatirkan akan lenyapnya sebagian ayat Al- Qur’an disebabkan oleh gugurnya sebagian dari para penghafalnya. Pada mulanya khalifah Abu Bakar merasa ragu- ragu menerima usul Umar tersebut, tetapi setelah melalui diskusi yang mendalam dan pertimbangan yang cermat serta memperhatikan segi- segi maslahatnya, akhirnya khalifah menerima usul dan saran itu. Kemudian khalifah Abu Bakar ketika itu memanggil dan memerintahkan kepada Zaid bin Tsabit agar segera menghimpun ayat- ayat Al- Qur’an yang masih berserakan yang ditulisnya pada masa Rasulullah itu menjadi satu mushaf.
Untuk lebih jelasnya, dialog dan diskusi yang terjadi antara khalifah Abu Bakar, Umar bin al-Khaththab dan Zaid bin Tsabit mengenai hal tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.       Dialog antara Umar dengan Abu Bakar
Umar: “Dalam pertempuran Yamamah, para sahabat yang telah menghafal Al- Qur’an banyak yang gugur. Karena itu, saya khawatir, nanti akan gugur lagi yang lain dalam pertempuran- pertempuran berikutnya, sehingga habislah para hafizh Al- Qur’an ini. Oleh sebab itu, sebelum para penghafal Al- Qur’an ini lebih banyak lagi yang berguguran, perlu kiranya Al- Qur’an yang masih berserakan itu untuk segera dihimpun menjadi satu”.
Abu Bakar: “Bagaimana aku harus memperbuat sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. ?” sambil balik bertanya. Demi Allah, kat Umar, “Ini adalah perbuatan yang sangat baik dan terpuji”.
Berulangkali Umar berusaha menyakinkan Abu Bakar mengenai kebaikan dan kemaslahatan mengumpulkan Al- Qur’an, dengan mengemukakan alasan- alasan yang logis dan rasional, sehingga akhirnya Allah membukakan pintu hidayah bagi Abu Bakar, dan menerima ide Umar dengan baik. Kemudian Abu Bakar memanggil Zaid bin Tsabit.
b.      Dialog antara Abu Bakar dengan Zaid bin Tsabit
Abu Bakar: “Engkau adalah seorang pemuda yang cerdas yang amat terpercaya, dan engkau adalah seorang penulis wahyu yang selalu disuruh oleh Rasulullah saw. Oleh karena itu, maka kumpulkanlah Al- Qur’an yang masih berserakan itu ke dalam satu mushaf”.
Zaid bin Tsabit: “Demi Allah, ini adalah pekerjaan dan tugas yang sangat berat bagi saya. Seandainya aku diperintahkan untuk memindahkan sebuah bukit, maka hal itu tidak akan seberat apa yang engkau perintahkan”. Selanjutnya ia mengatakan: “Mengapa tuan- tuan hendak melakukan sesuatu yang tidak pernah diperbuat oleh Rasulullah saw. sendiri?”
Abu Bakar menjawab: “Demi Allah, ini adalah perbuatan yang sangat baik”, seraya mengemukakan alasan- alasan, sebagai mana yang disampikan oleh Umar bin Khaththab, ketika ia menyampaikan gagasannya terhadap diri Abu Bakar. Akhirnya terbukalah hati Zaid bin Tsabit untuk menerima apa yang diperintahkan oleh Abu Bakar, selaku khalifah dan sekaligus sahabatnya. Kemudian Zaid mulai bekerja dengan mengumpulkan dan menelusuri ayat- ayat Al- Qur’an yang terdapat pada benda- benda sederhana yang masih berserakan dan dari para sahabat yang hafal Al- Qur’an.
Dalam menjalankan tugasnya yang teramat berat tetapi mulia ini, Zaid bin Tsabit bertindak sangat hati- hati, sungguh pun sebenarnya ia sendiri hafal Al- Qur’an dan sebagai juru tulis wahyu yang paling berperan dan utama pada masa Rasulullah. Dalam menunaikan tugas sucinya itu, Zaid bin Tsabit tetap berpegang pada dua hal, yaitu:
1)      Ayat- ayat Al- Qur’an yang benar-benar ditulis oleh para sahabat, bersama- sama dengannya dihadapan Rasulullah saw. yang tersimpan di rumah beliau.
2)      Ayat- ayat Al- Qur’an yang dihafal oleh para sahabat penghafal Al- Qur’an yang masih hidup pada masa itu.
Selaku ketua dewan dalam menunaikan tugas yang teramat mulia itu, Zaid bin Tsabit dibantu oleh beberapa anggota dewan yang kesemuanya menghafal Al- Qur’an. Selain Zaid bin Tsabit, mereka itu ialah, Ubay bin Ka’ab, Ali bin Abi Thalib, ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Umar bin Khaththab.
Dalam usaha merampungkan kerja besar itu, kelompok penulis wahyu tersebut secara berkala mengadakan pertemuan- pertemuan, terutama bila menghadapi kendala dalam penulisannya. Keseriusan dan kesungguhan Zaid bin Tsabit dalam menjalankan tugas tersebut terlihat jelas, ketika ia mengetahui ada satu ayat yang luput ditulis, yang belum ditemukan kepastian bunyinya, sehingga ia terus dilacaknya, sampai akhirnya menurut pengakuan Zaid ia mengatakan: “Saya menemukan akhir surat al- Taubah pada Abu Khuzaemah al- Ansory yang tidak aku dapatkan pada orang lain”. Akhir surat itu adalah:
لقد جاءكم رسول من أنفسكم عزيز عليه ما عنتم حريص عليكم بالمؤمنين رئوف رحيم فإن تولوا فقل حسبي الله لا إله إلا هو عليه توكلت وهو رب العرش العظيم (التوبة :128-129)
Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keselamatan dan keimanan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang- orang mu’min. Jika mereka berpaling (dari keimanan) maka katakanlah, cukuplah Allah bagiku, tidak ada Tuhan selain Dia. Hanya kepada- Nya aku berserah diri, dan Dia adalah Tuhan yang memiliki ‘Arasy yang Agung.
Yang dimaksud dengan pernyataan Zaid dalam bentuk pengakuan mengenai ditemukannya akhir surat al- Taubah hanya dari Abu Khuzemah sebagaimana dikemukakan di atas adalah; “Bahwa ia tidak menemukan akhir surat al- Taubah itu dalam bentuk tertulis kecuali pada Abu Khuzaemah”. Pernyataan dengan kalimat yang demikian itu cukup dapat diterima, karena banyak di antara sahabat Nabi yang hafal ayat itu, bahkan Zaid sendiri menghafalnya. Dengan pernyataan itu, Zaid hanya hendak memperlihatkan sikapnya yang amat hati- hati, dan sekaligus menunjukkan, bahwa Al- Qur’an yang dihafal para sahabat di dalam dada mereka diperkuat kebenarannya oleh naskah- naskah tertulis.
Abu Bakar, dalam pengarahannya kepada Zaid bin Tsabit dan Umar bin Khaththab pernah mengatakan:
اقعدوا على باب المسجد فمن جاءكما بشاهدين على شيئ من كتاب الله فاكتبوه
Duduklah kalian berdua di pintu masjid (Nabawi). Setiap orang yang datang kepada kalian membawa dua saksi mengenai sesuatu dari kitab Allah maka hendaklah kalian tulis.
Menurut Ibnu Hajar, pernyataan Abu Bakar mengenai dua saksi dimaksud adalah mengandung pengertian hafalan dan tulisan.
Sedang Jumhur Ulama’ berpendapatm bahwa yang dimaksud dengan dua orang saksi dalam pernyataan Abu Bakar itu adalah bahwa kesaksian tertulis tersebut harus dibawa oleh dua orang yang adil (orang jujur dan shalih). Di samping itu, juga harus ada dua orang saksi lainnya yang adil dari kalangan penghafal Al- Qur’an itu sendiri. Oleh karena itu, masing- masing jenis kesaksian itu tidak cukup kalau hanya diberikan oleh satu orang. Pendapat ini dilandasi oleh pernyataan Umar yang mengatakan: “Siapa saja yang pernah menerima sesuatu mengenai Al- Qur’an dari Rasulullah saw. hendaknya ia membawanya”. Dan Umar sendiri tidak mau menerima satu ayat pun dari seseorang tanpa terlebih dahulu dibuktikan kebenarannya oleh dua orang saksi.
Oleh karena itu, ucapan Zaid bin Tsabit yang telah dikemukakan di atas sama sekali tidak memastikan bahwa akhir surat itu hanya diketahui oleh satu orang (Abu Khuzaemah) saja, sebab Zaid bin Tsabit sendiri juga sudah mendengar dan menghafalnya. Dengan demikian dapat dipahami, bahwa penulusurannya terhadap ayat- ayat Al- Qur’an di kalangan para sahabat Nabi terkemuka semata- mata untuk mencocokkan catatan yang sudah ada, bukan untuk memperoleh pengetahuan tentang ayat itu.
Tugas pengumpulan Al- Qur’an yang dilakukan oleh “Dewan Zaid” tersebut dapat dirampungkan dengan sangat baik dalam waktu kurang lebih satu tahun, yakni seusai terjadinya perang Yamamah sampai dengan sebelum wafatnya Abu Bakar. Dengan demikian, tercatat dalam sejarah, bahwa Abu Bakar adalah orang yang pertama- tama melakukan penghimpunan ayat- ayat Al- Qur’an dalam satu mushaf. Sedangkan Umar ra. adalah sebagai orang yang pertama kali mencetuskan ide untuk menghimpun Al- Qur’an, serta Zaid bin Tsabit terkenal sebagai orang yang pertama kali melaksanakan penulisan dan penghimpunan Al- Qur’an dalam satu mushaf. Atas dasar itulah dengan tidak mengenyampingkan yang lain, Abu Bakar sebagai decision maker adalah menduduki posisi tersendiri dalam karya besar dan agung itu. Sehingga tidak berlebihan bila Imam Ali mengatakan:
أعظم الناس فى المصاحف أجرا أبوبكر إن أبابكر كان أول من جمع كتاب الله
Orang yang paling besar pahalanya di dalam masalah mushaf ialah Abu Bakar. Dialah orang yang pertama sebagai pengambil keputusan untuk mengumpulkan Kitab Allah.
Menurut riwayat, setelah Al- Qur’an selesai ditulis pada kertas oleh “Dewan Zaid”, Abu Bakar berkata kepada sahabat, carikanlah nama baginya. Sehingga pada saat itu secara spontan ada yang mengusulkan agar diberi nama “al- Sifr”. Nama itu kurang disetujui oleh Abu Bakar, karena istilah itu adalah nama yang biasa digunakan oleh orang- orang Yahudi. Kemudian ada di antara mereka yang mengusulkan agar diberi nama “al- Mushhaf”, karena orang- orang Habsiyah menamakan hal yang serupa dengan istilah mashhaf. Terhadap usuk yang terakhir ini Abu Bakar setuju, akhirnya mereka sepakat menamainya dengan istilah “Mashhaf al- Qur’an”.
Mushhaf Al- Qur’an hasil kerja “Dewan Zaid” itu, kemudian disimpan oleh Abu Bakar. Setelah ia meninggal, dan Umar terpilih sebagai khalifah, kemudian mushhaf tersebut disimpan dan dirawat oleh Umar ra. demi keamanannya. Selanjutnya, setelah khalifah yang kedua wafat, mushhaf Al- Qur’an itu disimpan di rumah Hafshah, istri Rasulullah saw. yang juga putri Umar sendiri. Keadaan seperti itu dapat saja menimbulkan pertanyaan: Mengapa mushhaf tersebut tidak diserahkan kepada khalifah berikutnya (‘Utsman bin ‘Affan)? Menurut Dr. Zarzur, khalifah Umar mempunyai pertimbangan lain. Konon, menjelang wafatnya, khalifah Umar memberikan kesempatan kepada enam orang sahabatnya untuk bermusyawarah dalam rangka memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah. Bila Umar memberikan mushhaf itu kepada salah seorang di antara enam sahabat yang dianggapnya potensial itu, ia khawatir sikap semacam itu diiterpretasikan sebagai dukungannya kepada sahabat yang memegang mushhaf. Jadi dengan cara yang demikian, sebenarnya khalifah Umar bertujuan untuk memberikan kebebasan sepenuhnya kepada enam orang sahabat itu untuk memilih satu di antara mereka yang dianggap lebih layak menjadi khalifah. Karenanya, diserahkannya mushhaf tersebut kepada Hafshah dengan pertimbangan antara lain:
1.      Hafshah adalah seorang istri Rasulullah dan sebagai puteri khalifah.
2.      Hafshah dikenal sebagai orang yang cerdas pandai membaca dan menulis, di samping menghafal Al- Qur’an.
Pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar, mushhaf Al- Qur’an yang ditulis “Dewan Zaid” itu tidak diperbanyak. Alasannya adalah, karena memang motif penghimpunan Al- Qur’an pada saat itu bukan untuk kepentingan orang- orang yang hendak menghafalnya, tetapi hanya untuk menjaga keutuhan serta keasliannya saja.  
2.      Pemeliharaan Al- Qur’an di Masa Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan 
‘Utsman bin ‘Affan mulai memangku jabatan khalifah pada tahun 24 H. (7 Nopember tahun 644 M.). Pada masa kekhalifahannya, ekspansi wilayah kekuasaan Islam semakin luas, dan berkembang ke berbagai benua. Sejalan dengan itu, umat Islam pun ikut menyebar ke berbagai pelosok negeri yang berada di bawah kekuasaan Islam. Khalifah ‘Utsman sebagaimana pendahulunya, Umar bin Khaththab, juga terus mengembangkan sayap Islam, sehingga interaksi dan pergaulan antara masyarakat Arab dengan yang non Arab sudah barang tentu pasti akan terjadi. Pada periode ini timbul kecenderungan baru untuk mempelajari Al- Qur’an, termasuk mempelajari cara pengucapan dan membacanya. Padahal keadaan mereka telah sedemikian jauh perbedaannya dibandingkan dengan situasi dan kondisi pada saat turunnya wahyu Al- Qur’an di masa Rasulullah saw. penduduk- penduduk daerah Islam pada waktu itu masing- masing menggunakan cara bacaan sesuai dengan yang diterima dari masing- masing guru mereka, yang dianggapnya paling baik dan benar. Karenanya, tidaklah mengherankan bila terjadi apa yang disebut “deferensial bacaan Al- Qur’an” saat itu. Misalnya, penduduk Syam membaca Al- Qur’an sesuai dengan bacaan Ubay bin Ka’ab, penduduk Kufah menggunakan bacaan Abdullah bin Mas’ud, dan penduduk daerah lainnya menggunakan cara bacaan Abu Musa al- Asy’ariy. Sehingga tampak dengan jelas perbedaan bacaan mereka dalam membaca Al- Qur’an, baik dari segi cara membunyikan huruf- huruf maupun segi- segi qira’at dan makhrajnya. Karenanya mereka saling menyalahkan dan menganggap bahwa bacaan yang diterimanya dari gurung masing- masing adalah yang paling benar. Dengan demikian, kejadian semacam itu lambat laun akan membuka peluang terjadinya pertentangan dan pertengkaran dalam cara membaca Al- Qur’an.
Bahkan menurut suatu riwayat, pada masa khalifah ‘Utsman, seorang guru mengajarkan qira’at tokoh tertentu, dan seorang guru lagi mengajarkan qira’at tokoh lainnya. Akhirnya antara murid guru yang satu dengan murid guru yang lain bertemu, kemudian saling menyalahkan bacaan yang dapat membawa kepada perpecahan. Persoalan itu akhirnya terangkat sampai kepada para guru mereka, yang pada gilirannya saling menyalahkan dan saling mengkafirkan. Peristiwa itupun sampai pada khalifah Usman. Melihat kenyataan itu, khalifah mengatakan kepada mereka: “Kalian selalu berselisih dan bertengkar mengenai cara membaca Al- Qur’an yang semestinya, padahal aku masih berada di tengah- tengah kalian,. Bagaimana dengan penduduk daerah- daerah yang jauh lagi dari aku tentu akan bertengkar dan berselisih lebih hebat lagi, serta lebih banyak menyimpang dalam membaca Al- Qur’an..”.
Apabila situasi bacaan umat Islam terhadap Al- Qur’an itu dibiarkan berlarut- larut seperti itu, maka jelas akan sangat mengganggu persatuan dan kesatuan umat Islam. Peluang kearah yang tidak diinginkan itu demikian tampak jelas ketika pasukan Syam bersama- sama dengan pasukan Irak berjuang membela Islam di Armenia dan Adzerbaijan. Pada saat itulah Khudzaifah bin al- Yamaniy melihat kenyataan perbedaan bacaan Al- Qur’an yang terjadi di kalangan kaum muslimin. Atas dasar itulah, sekembalinya dari medan tempur itu, Kudzaifah menghadap kepada khalifah ‘Utsman dengan mengutarakan kejadian yang dialaminya itu, dan mengatakan: “Ya Amir al- Mu’minin, persatukanlah segera umat Islam ini sebelum mereka berselisih mengenai kitab Allah sebagaimana yang terjadi di kalangan Yahudi dan Nasraniy”. Dengan mendengar dan memperhatikan laporan yang disampaikan oleh Kudzaifah tersebut, khalifah ‘Utsman kemudian mengirim sepucuk surat kepada Hafshah binti Umar, yang berisi permintaan agar Hafshah mengirimkan mushhaf yang disimpannya kepada khalifah ‘Utsman bin ‘Affan untuk direproduksi dan digandakan menjadi beberapa naskah, dengan jaminan, setelah selesai dipedomani mushhaf tersebut akan dikembalikan lagi kepadanya. Hafshah kemudian mengirimkan mushhaf yang disimpannya itu kepada khalifah ‘Utsman bin ‘Affan. Dan pada saat itu pula khalifah memerintahkan kepada Zaid bin Tsabit, ‘Abdullah bin Zubair, Sa’id bin al- ‘Ash dan ‘Abdur Rahman bin Harits bin Hisyam, agar segera bekerja bekerja bersama- sama menulis dan menggandakan mushhaf itu beberapa naskah. Dari empat orang penulis wahyu itu, tiga orang di antaranya berasal dari golongan Muhajirin (suku Quraisiy) dan seorang lagi, yatu Zaid bin Tsabit berasal dari golongan Anshor. Oleh karena itu, khalifah ‘Utsman berpesan kepada tiga orang yang berasal dari golongan Quraisiy itu sebagai berikut:
إذا ختلفتم أنتم وزيد بن ثابت فى شيئ من القرآن فاكتبوه بلسان قريش فإنما نزل بلسانهم
Apabila terjadi perbedaan antara kalian dengan Zaid bin Tsabit mengenai sesuatu tentang Al- Qur’an, maka tulislah menurut dialek Quraisiy, karena Al- Qur’an diturunkan berdasarkan bahasa mereka.”
Kemudian mereka melaksanakan tugas itu, dan berhasil menulis atau menggandakan mushhaf dari yang aslinya menjadi beberapa naskah. Setelah itu, mushhaf yang ditulis pada masa khalifah Abu Bakar tersebut dikembalikan kepada Hafshah binti Umar. Sedangkan beberapa naskah yang sudah berhasil digandakan itu dikirim ke berbagai kawasan Islam.
Bersamaan dengan itu, khalifah ‘Utsman memerintahkan agar naskah- naskah atau mushhaf- mushhaf lain yang berada di tangan kaum muslimin dibakar.
Menurut Dr. Shubhi al- Shalih, bahwa riwayat di atas berisi lima persoalan penting yaitu:
Pertama : Perbedaan cara membaca Al- Qur’an di kalangan kaum muslimin adalah faktor pendorong utama bagi khalifah ‘Utsman untuk menyeragamkan bacaan Al- Qur’an.
Kedua : Komisi yang bertugas untuk menulis dan menggandakan mushhaf terdiri dari empat orang yaitu, tiga orang dari golongan muhajirin berkebangsaan Quraisiy dan satu orang dari golongan Anshor. Keempat orang itu ialah semuanya sahabat Nabi yang terkemuka dan terpercaya.
Ketiga : Komisi yang terjadi dari empat orang itu, menggunakan mushhaf khalifah Abu Bakar yang disimpan oleh Hafshah sebagai patokan standard untuk menulis mushhaf yang diperintahkan oleh khalifah ‘Utsman bin ‘Affan.
Keempat : Al- Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab yang berdialek Quraisiy, karenanya bila timbul perbedaan antara ketiga orang Quraisiy dalam kondisi tersebut dengan Zaid bin Tsabit mengenai sesuatu tentang Al- Qur’an maka harus ditulis menurut dialek Quraisiy.     
Kelima : Khalifah ‘Utsman mengirim hasil reproduksi dan penggandaan mushhaf yang dikerjakan oleh komisi empat orang yang dibentuk oleh khalifah tersebut ke berbagai daerah. Dalam pada itu, khalifah juga memerintahkan kaum muslimin agar membakar naskah- naskah yang lain, yang ditulis oleh masing- masing orang dengan caranya sendiri- sendiri bagi keperluan pribadinya, untuk menghindari perbedaan dan pertengkaran mengenai cara membaca Al- Qur’an dikalangan kaum muslimin.
Keputusan khalifah ‘Utsman membentuk panitia yang terdiri dari empat orang sebagaimana nama- namanya telah dikemukakan di atas, adalah sebagai langkah konkrit untuk mengatasi kenyataan yang terjadi pada saat itu. Kalau pada masa dua khalifah sebelumnya, mushhaf Abu Bakar hanya disimpan dan dirawat di rumah khalifah, maka khalifah ‘Utsman memandang perlunya memasyarakatkan mushhaf  itu. Langkah yang ditempuh khalifah ketiga ini memang sangat tepat dalam mensosialisasikan mushhaf Abu Bakar tersebut sebagai upaya menyatukan dan meyeragamkan bacaan Al- Qur’an di kalangan kaum muslimin. Karena itu, khalifah ‘Utsman tetap menyertakan Zaid bin Tsabit dalam panitia empat yang dibentuknya pada masa itu. Zaid yang sejak zaman Rasulullah saw. dan Abu Bakar terlibat langsung dalam penulisan dan penghimpunan Al- Qur’an dapat dipastikan, di dalam panitia ini, lebih banyak berperan dibandingkan dengan tiga anggota panitia lainnya. Sehingga kemungkinan terjadinya perbedaan atau kekeliruan baik dalam bentuk penambahan ataupun hilangnya kalimat tertentu dapat ditekan sampai pada titik nol. Dengan demikian, keaslian Al- Qur’an tetap terjamin. Kemudian reproduksi atau penggandaan mushhaf  yang dilakukan berdasarkan informasi dan usul Khudzaifah bin al- Yamany tersebut adalah jelas sebagai jawaban dalam rangka menyeragamkan qira’at. Dengan begitu, maka kaum muslimin hanya mengenal satu macam mushhaf dan satu macam bacaan yang diakui. Sebelum panitia pelaksana penulis wahyu mulai melaksanakan tugas yang dibebankan kepada mereka, khalifah ‘Utsman terlebih dahulu menetapkan beberapa ketentuan yang harus dipatuhinya. Ketentuan- ketentuan itu adalah:
1.      Tidak diperbolehkan menulis sesuatu kecuali setelah benar- benar diteliti, bahwa yang akan ditulisnya itu adalah benar- benar Al- Qur’an.
2.      Tidak dibenarkan menulis sesuatu kecuali setelah diketahui bahwa yang akan ditulisnya itu telah ditetapkan kebenarannya sebagai ayat Al- Qur’an.
3.      Tidak diperbolehkan menulis sesuatu kecuali setelah diketahui secara pasti bahwa ayat Al- Qur’an yang akan ditulisnya itu tidak mansukh (dihapus).
4.      Tidak diperbolehkan menulis sesuatu kecuali setelah diketahui bahwa para sahabat mengetahuinya secara pasti tentang kebenaran ayat Al- Qur’an yang akan ditulisnya itu.
5.      Apabila mereka berbeda pendapat mengenai sesuatu tentang Al- Qur’an, maka hendaknya ditulis berdasarkan dialek orang Quraisiy.
6.      Bahwa ayat- ayat Al- Qur’an yang akan ditulis itu benar- benar dihafal oleh para sahabat secara mutawatir, dan sebaliknya tidak diperbolehkan menulis bacaan yang tidak ketahui secara mutawatir.
7.      Ayat Al- Qur’an yang hanya dibaca dengan satu macam qira’at (bacaan) harus ditulis dengan rasm yang hanya menunjuk kepada satu macam bacaan.
8.      Ayat Al- Qur’an yang boleh dibaca dengan beberapa macam qira’at dan memungkinkan untuk ditulis dengan satu bentuk tulisan maka hendaknya ditulis dengan satu bentuk rasm (ragam tulisan) yang mencangkup seluruh macam bacaan (qira’at) yang ada.
9.      Ayat Al- Qur’an yang dapat dibaca dengan beberapa macam qira’at dan tidak memungkinkan untuk ditulis dengan satu bentuk tulisan, hendaknya ditulis dengan ragam tulisan yang sesuai dengan sebagian macam bacaan yang ada dan bacaan yang lain hendaknya ditulis sesuai dengan ragam tulisan yang memungkinkan untuk dibaca seperti itu.
Intruksi yang ditetapkan oleh khalifah tersebut tidak ada lain tujuannya kecuali agar “kuttab” (penulis) wahyu yang berhati- hati dan secermat mungkin dalam menukil dan menulis serta menggandakan mushhaf yang ditulis pada masa khalifah Abu Bakar. Bahkan dalam mengantisipasi sesuatu yang mungkin terjadi, menurut satu riwayat ketika khalifah ‘Utsman hendak bermaksud melakukan reproduksi mushhaf khalifah Abu Bakar itu, khalifah ketiga itu terlebih dahulu mengumpulkan dua belas orang tokoh- tokoh Quraisiy dan Anshor. Meraka dipersilahkan untuk memasuki ruangan sudang yang sudah disiapkan di rumah Umar, dalam rangka meninjau kembali ayat- ayat Al- Qur’an yang mereka terima dari Rasulullah saw. Bila terjadi perbincangan mengenai sesuatu ayat, maka mereka menangguhkan sejenak untuk diselesaikan.
Perbedaan pendapat di dalam komisi yang dibentuk kahlifah ‘Utsman, yaitu antara Zaid bin Tsabit dengan tiga orang anggota komisi lainnya yang berkebangsaan Quraisiy itu baik dalam cara penulisan maupun bacaannya selama masa tugas memang tidak dapat dihindari dan bila hal itu terjadi, mereka selalu menghadap kepada khalifah untuk meminta petunjuk dan pengarahannya. Perbedaan mereka itu, misalnya, antara lain dapat dilihat pada penulisan dan bacaan kata التابوت yang terdapat di dalam surat Thaha ayat 39. Apakah huruf akhir kata tersebut ditulis dan dibaca dengan menggunakan huruf ta’ atau huruf ha? Menurut Zaid ditulis dan dibaca التابوه sedangkan menurut tiga orang anggota dari golongan Quraisiy ditulis dan dibaca التابوت. Perbedaan pendapat mereka itu tidak kunjung selesai, akhirnya mereka menghadap khalifah, maka khalifah pun memberikan keputusan dengan mengatakan : “Tulislah dengan dialek Quraisiy, karena Al- Qur’an ditulis berdasarkan dialek mereka”.
Berdasarkan informasi dari Ibnu Syihab, Zaid bin Tsabit pernah mengatakan: bahwa ketika kami sedang menulis mushhaf (mushhaf ‘Utsmani) ternyata ada ayat yang hilang atau tertinggal dari mushhaf yang ditulis terdahulu (mushhaf Abu Bakar), padahal saya pernah mendengar Rasulullah saw. membacanya. Maka kami pun mencari dan melacaknya, ternyata ayat tersebut kami dapatkan pada Khudzaimah bin Tsabit al Anshoriy, lalu kami tulis pada surat di mana seharusnya ditulis. Ayat dimaksud adalah:
من المؤمنين رجال صدقوا ما عاهدوا الله عليه فمنهم من قضى نحبه ومنهم من ينتظر وما بدلوا تبديلا (الاحزاب: 23)
Di antara orang- orang mu’min itu ada yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah, maka di antara mereka itu ada yang gugur dan di antara mereka ada pula yang menunggu- nunggu dan mereka sedikit pun tidak mengubah janjinya. Q.S.(33):23
Kebijaksanaan khalifah ‘Utsman dalam upaya “menggandakan” mushhaf Abu Bakar itu ternyata mendapat sambutan baik dari segenap kaum muslimin, kecuali Abdullah Ibnu Mas’ud yang sebagaimana diketahui ia mempunyai mushhaf pribadi. Pada mulanya ia menentang kebijakan khalifah tersebut dan enggan memusnahkan atau membakar mushhaf pribadinya itu. Akan tetapi Allah SWT berkenan membimbingnya sehingga sikapnya berubah dan akhirnya ia pun dengan ikhlas mendukung kebijakan khalifah yang pada hakikatnya sejalan dengan pendapat umat Islam yang selalu mendambakan kesatuan dan persatuan, sekaligus menghilangkan semua masalah yang dapat menyebabkan timbulnya pertentangan dan pertikaian, utamanya yang berkaitan dengan masalah.
Oleh karena begitu tingginya nilai dari upaya yang dilakukan oleh khalifah ‘Utsman, sehingga Ali bin Abi Thalib ra. pernah berucap:
لولم يفعل ذلك عثمان لفعلته أنا
Andaikata ‘Utsman tidak melakukan hal itu (mereproduksi mushhaf Abu Bakar itu) maka tentu akulah yang akan melaksanakannya.
Oleh karena itulah, khalifah Rasulullah yang empat (Abu Bakar, Umar bin Khattab, ‘Utsman bin ‘Affan dan Ali bin Abi Thalib) sepakat, bahwa membukukan dan atau menyeragamkan bacaan Al- Qur’an adalah merupakan kemaslahatan agama bagi kepentingan umat Islam. Kesepakatan mereka itulah, menurut sementara ulama’, yang dimaksudkan dengan pernyataan Rasulullah saw. yang berbunyi:
عليكم بسنتى وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدى
Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ al- Rasyidin yang memberikan petunjuk setelah aku.
Sedang dikeluarkannya perintah pembakaran mushhaf milik perorangan oleh khalifah ‘Utsman setelah “menggandakan” mushhaf Abu Bakar itu adalah setelah melalui proses musyawarah dan mendapat dukungan penuh dari para sahabat Nabi yang terkemuka. Dalam kaitan ini, Ali bin Abi Thalib juga mengatakan:
لا تقولوا فى عثمان إلا خيرا، فوا الله ما فعل الذى فعل فى المصلحق إلا عن ملاء منا
Janganlah kalian membicarakan ‘Utsman selain kebaikannya. Demi Allah, apa yang dilakukannya mengenai masalah mushhaf adalah berdasarkan pengetahuan kami.
Menurut Ibnu Hajar al- Asqalaniy, panitia Zaid bin Tsabit mulai mengerjakan tugasnya pada tahun 25 sampai dengan tahun 30 hijriyah (650- 655 M.). Sedangkan Blachere memperkirakan bahwa panitia Zaid bin Tsabit baru mulai dibentuk dan dikerjakan pada tahun 30 hijriyah. Namun menurut Shubhi al- Shalih, bahwa pendapat yang lebih benar adalah pendapat Ibnu Hajar, karena mempunyai dasar riwayat yang kuat.
Para ahli berbeda pendapat mengenai jumlah mushhaf yang “digandakan” serta dikirim oleh khalifah ‘Utsman ke berbagai daerah Islam. Menurut Abu ‘Amr al- Dani, sebagaimana dikutip Shubhi al- Shalih, sebagian besar ulama’ ahli sejarah mengatakan, bahwa mushhaf khalifah ‘Utsman itu terdiri dari empat buah naskah. Tiga naskah masing- masing dikirim ke Kufah, Bashrah, dan ke Syam, sedang sisanya yang satu dipegang oleh khalifah sendiri di Madinah yang disebut dengan Mushhaf al- Imam. Selain itu, ada juga di antara ulama’ yang mengatakan bahwa naskah yang “digandakan” oleh khalifah itu berjumlah tujuh buah. Selain dikirim ke tiga daerah tersebut, juga tiga lainnya masing- masing dikirim ke Mekkah, Yaman dan Bahrain. Menanggapi pernyataan di atas, Shubhi al- Shalih mengatakan, riwayat yang pertama tampaknya lebih mendekati kebenarannya.
Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, demikian tandas Shubhi al- Shalih, yang jelas dan pasti bahwa setiap naskah yang digandakan itu mencangkup seluruh isi Al- Qur’an; yaitu terdiri dari 114 surat sebagaimana yang kita jumpai sekarang, ditulis tanpa pungtuasi (tanda baca) baik berupa titik dan tanpa syakal, tanpa ditulis nama setiap surat, tanpa tanda pemisah, persis sebagaimana yang tertera di dalam mushhaf Abu Bakar. Sehingga penulisan lafal- lafal dan kalimat- kalimatnya hanya berupa huruf- huruf lambang yang mungkin dapat dibaca lebih dari satu cara bacaan. Misalnya firman Allah dalam surah al- Hujjurat ayat 6, yaitu pada lafal: فتبينوا  yang berarti “maka hendaklah kalian teliti”, ditulis tanpa titik dan tanpa syakal, sehingga dapat pula dibaca: فتثبتوا yang berarti “maka hendaklah kalian periksa kepastiannya”. Begitu pula firman Allah dalam surah al- Baqarah ayat 37, pada lafal فَتَلقَّى آدم من ربه كلمات ditulis tanpa titik dan tanpa syakal, sehingga dapat pula dibaca: فَتُلْقَى آدم من ربه كلمات. Ayat tersebut berarti “Kemudian Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya”. Adanya dua macam bacaan pada kedua ayat di atas dibenarkan. Karena adanya sebuah hadits yang tidak diragukan kebenarannya. Hadits itu meriwayatkan: “Bahwa Rasulullah saw. membaca kedua ayat di atas dengan dua bentuk bacaan”. Dan ada pula hadits yang mengatakan : “Bahwa pada suatu saat ada seorang sahabat yang membaca kedua ayat tersebut dengan dua bentuk bacaan di hadapan Rasulullah saw. dan beliau membenarkannya”. Adanya dalil seperti itu, menurut Shubhi al- Shalih, merupakan hal yang memperkuat cara penulisan yang satu, tanpa membenarkan cara penulisan yang lain.
Atas dasar itulah, menurut para ulama’, ragam tulisan mushhaf  ‘Utsmaniy mencangkup tujuh buah bacaan (qira’at al- sab’ah). Karenanya kaidah penulisannya sangat diperhatikan, yakni ditulis dengan rasm (ragam tulisan) yang mencangkup semua macam bacaan. Misalnya, penulisan firman Allah dalam surah Thaha (20): 63 berikut ini:
إن هذا لساحران
Dalam ragam tulisan ‘Utsmaniy, ayat tersebut ditulis juga tanpa titik dan tanpa syakal.
Khalifah ‘Utsman sangat menekankan agar kaum muslimin selalu melestarikan hafalan dalam menerima Al- Qur’an dari para sahabat yang hafal Al- Qur’an, dengan tidak hanya mengandalkan dari naskah- naskah tertulis semata. Karenanya, setiap pengiriman mushhaf ke daerah- daerah mesti diiringi setidak- tidaknya oleh sorang sahabat penghafal Al- Qur’an yang yang bacaannya sesuai dengan mushhaf yang dikirim.
Kalau motivasi pengumpulan dan pemeliharaan Al- Qur’an pada masa khalifah Abu Bakar adalah untuk menjaga keutuhan dan keasliannya dalam satu himpunan agar dapat lestari, sebagai petunjuk kehidupan manusia guna mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akhirat, maka pada masa khalifah ‘Utsman pengumpulan dan pemeliharaannya dimotivasi oleh keharusan memelihara persatuan dan kesatuan umat Islam, khususnya dalam cara membaca Al- Qur’an, sesuai dengan cara yang telah diajarkan oleh Rasulullah saw. sekaligus juga untuk menghapus bacaan lainnya yang tidak ma’tsur. Selain itu, juga agar umat Islam selalu berpegang kepada mushhaf yang disusun dengan sempurna atas dasar tauqif dari Rasulullah saw. untuk mengantisipasi penyimpangan- penyimpangan yang tidak perlu terjadi karena perbedaan dalam cara membaca Al- Qur’an.
Hasil “penggandaan” yang dilakukan pada masa khalifah ‘Utsman itu, kemudian terkenal dengan nama “Mushhaf Utsmaniy” yang secara faktual merupakan bukti dari kesepakatan (ijma’) para sahabat. Penyebar luasan atas mushhaf itu, dan juga tidak adanya pertengkaran atas otoritas tersebut jelas dapat ditelusuri hingga saat terjadinya perang Siffin (37 H.), yaitu dua puluh tujuh tahun setelah Rasulullah saw. wafat, dan lima tahun setelah “penggandaan” mushhaf ‘Utsmaniy disebarluaskan, yang mana pasukan Mu’awiyah menjunjung hasil “penggandaan” tulisan Al- Qur’an itu di ujung tombak demi menghentikan pertempuran Siffin tersebut. Walau tidak ada yang menyalahkan pemakaian nash Al- Qur’an secara partisan seperti itu. Namun jelas bahwa cara yang demikian adalah merupakan cara yang cukup efektif untuk mengalahkan musuh.
Dari apa yang telah dikemukakan di atas dapat dipahami, bahwa gerakan pemeliharaan Al- Qur’an pada masa khalifah ‘Utsman bin ‘Affan mengandung beberapa faedah dan tujuan, antara lain.
1.      Mempersatukan dan menyeragamkan tulisan dan ejaan serta bacaan Al- Qur’an bagi seluruh umat Islam, berdasarkan cara pembacaan yang diajarkan oleh Rasulullah saw. dengan jalan mutawatir, sekaligus menghapus cara pembacaan lainnya yang tidak ma’tsur.
2.      Agar umat Islam berpegang pada mushhaf yang disusun dengan sempurna atas dasar “tauqifi” dari Rasulullah saw. guna menghindari penyimpangan- penyimpangan yang tidak perlu terjadi karena perbedaan cara membaca Al- Qur’an.
3.      Mempersatukan urutan susunan surat- surat dalam Al- Qur’an sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Rasulullah yang diterima secara mutawatir. Dari mushhaf yang dihasilkan pada zaman khalifah ‘Utsman itulah, kaum muslimin di seluruh penjuru dunia berpatokan menggandakan Al- Qur’an hingga sekarang.[1]
  


[1]Dr. Usman, M.Ag, Ulumul Qur’an, (Yogyakarta: TERAS, 2009) hal. 56-90

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post